JOGJABROADCAST-Yogyakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama LAZISNU DIY serta Pegadaian Syariah menggelar kegiatan edukasi keuangan bertema “Edukasi Keuangan Kepada Segmen Perempuan”, sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan masyarakat terutama perempuan. Acara ini dibuka oleh Dr. KH. Ahmad Zuhdi Mudlor, MA (Ketua PWNU DIY) dan Mambaul Bahri, MA. (Ketua NU CARE LAZISNU DIY). Kegiatan ini bertempat di Kantor PWNU Yogyakarta, Lantai 3 (8/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran perempuan—baik ibu rumah tangga, pelaku UMKM, maupun karyawan, agar lebih bijak dalam mengelola keuangan, memahami risiko layanan keuangan digital, serta memanfaatkan produk investasi yang legal dan sesuai prinsip syariah.
Menurut data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai 66,46 persen, melebihi standar rata-rata OECD (60–63 persen). Namun, kesenjangan literasi antara laki-laki dan perempuan masih menjadi tantangan tersendiri, terutama pada kelompok usia produktif dan pelaku usaha mikro.
“Perempuan memegang peranan penting dalam pengelolaan ekonomi keluarga. Karena itu, edukasi keuangan harus menyentuh aspek praktis seperti perencanaan anggaran, pengelolaan utang, hingga investasi yang aman,” ujar Isnaini Nurul KurniaSari, perwakilan OJK DIY dalam sesi pemaparan.
Dalam kegiatan ini, Pegadaian Syariah turut memperkenalkan produk investasi emas yang terjangkau dan diawasi OJK, seperti Tabungan Emas dan Cicil Emas. Produk tersebut dinilai cocok bagi perempuan yang ingin mulai berinvestasi dengan modal kecil namun berorientasi jangka panjang.
“Emas adalah aset safe haven yang tahan terhadap inflasi dan fluktuasi ekonomi. Dengan menabung emas secara rutin, perempuan bisa membangun cadangan dana darurat dan mempersiapkan masa depan finansial yang lebih stabil,” jelas Nur Ainul Lia, perwakilan dari Pegadaian Syariah.
Selain itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai bahaya pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan modus penipuan keuangan digital yang marak menyasar pengguna perempuan. OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan produk keuangan yang digunakan memiliki izin resmi dan logis dalam penawaran manfaatnya (prinsip 2L: Legal dan Logis).
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini (OJK DIY, LAZISNU DIY dan Pegadaian Syariah), diharapkan tingkat literasi dan inklusi keuangan perempuan semakin meningkat, sehingga mereka mampu menjadi agen perubahan dalam membangun keluarga dan komunitas yang tangguh secara finansial.(*)